Optimalisasi Pemanfaatan BMN, Bapelkum Semarang Sinergi dengan KPKNL Semarang
Administrator, 2 hari yang lalu
|
9
Semarang, 1 April 2026 – Balai Pelatihan Hukum Semarang mendapatkan kunjungan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang terkait penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang didampingi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung optimalisasi fungsi organisasi.
Tim KPKNL Semarang yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Wiji Yudhiharso Kusumo Putro, memberikan penjelasan mengenai mekanisme penggunaan dan pemanfaatan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil peninjauan, secara umum aset yang dimiliki Balai Pelatihan Hukum Semarang telah dimanfaatkan dengan baik dan sesuai dengan tugas serta fungsi organisasi. Hal ini menunjukkan komitmen instansi dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN).
181.jpg221.77 KB Selain itu, KPKNL juga memberikan arahan terkait berbagai skema pemanfaatan BMN, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, maupun bentuk lain yang diperbolehkan sesuai ketentuan. Dalam kegiatan ini juga dilakukan verifikasi terhadap aset yang diajukan untuk dimanfaatkan melalui skema sewa sebagai bagian dari proses administrasi dan pengawasan.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pengelolaan aset BMN di Balai Pelatihan Hukum Semarang dapat semakin optimal, transparan, dan memberikan nilai tambah bagi organisasi.
Semarang, 1 April 2026 – Balai Pelatihan Hukum Semarang mendapatkan kunjungan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang terkait penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang didampingi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung optimalisasi fungsi organisasi.
Tim KPKNL Semarang yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Wiji Yudhiharso Kusumo Putro, memberikan penjelasan mengenai mekanisme penggunaan dan pemanfaatan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil peninjauan, secara umum aset yang dimiliki Balai Pelatihan Hukum Semarang telah dimanfaatkan dengan baik dan sesuai dengan tugas serta fungsi organisasi. Hal ini menunjukkan komitmen instansi dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN).
181.jpg221.77 KB Selain itu, KPKNL juga memberikan arahan terkait berbagai skema pemanfaatan BMN, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, maupun bentuk lain yang diperbolehkan sesuai ketentuan. Dalam kegiatan ini juga dilakukan verifikasi terhadap aset yang diajukan untuk dimanfaatkan melalui skema sewa sebagai bagian dari proses administrasi dan pengawasan.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pengelolaan aset BMN di Balai Pelatihan Hukum Semarang dapat semakin optimal, transparan, dan memberikan nilai tambah bagi organisasi.